Label

Minggu, 18 Maret 2012

MUI serukan tolak putusan MK soal anak yang lahir di luar nika

Assalamu alaikum,,

MUI Ajak Ormas Islam Tolak Putusan MK Putusan MK soal status anak di luar nikah jangan
sampai berlaku dan harus dibatalkan Hidayatullah.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menyuarakan persoalan Putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) tentang status anak di luar nikah
sebagai sesuatu yang bertentangan dengan ajaran
Islam. Dalam rangka itu pula, MUI mengumpulkan
puluhan ormas Islam di Kantor MUI Pusat Jl.
Proklamasi No. 51 Menteng, Jakarta, Sabtu (17/3/2012) siang tadi. Selain mensosialisasikan fatwa dan tanggapan
Putusan MK, MUI juga menghimbau agar ormas-ormas
Islam dapat bergerak menolak putusan tersebut.
Penolakan terhadap Putusan MK bisa dilakukan
sendiri-sendiri secara kelembagaan maupun
bersama-sama, demikian oleh KH. Ma’ruf Amin dihadapan para utusan dari 30-an ormas Islam. Menurut Sekjend Pimpinan Pusat Hidayatullah Abu
A’la Abdullah yang hadir pada pertemuan itu, paling
tidak tujuan penolakannya ialah agar Putusan MK
jangan sampai berlaku dan segera dibatalkan. “MUI mempersilahkan agar ormas-ormas segera
bergerak menolak Putusan MK,” ujarnya. Sejumlah ormas Islam yang berkumpul pada
pertemuan dan diskusi tersebut juga berharap agar
hal tersebut tidak terulang lagi. Nantinya, kata Abu
A’la, diharapkan kalau MK akan memutuskan
perkara yang berkaitan dengan keagamaan maka
harus mengundang MUI sebagai representasi perwakilan umat Islam atau pakar-pakar Islam yang
berkompeten. “Kemarin (saat sidang putusan MK. Red) MUI nggak
diundang. Pakar-pakar Islam juga nggak diundang,”
lanjutnya. Hasil diskusi dalam pertemuan itu juga menyimpulkan
bahwa Putusan MK soal status anak di luar nikah
merupakan rekayasan dan strageti kaum liberal
untuk mengobrak-abrik tatanan perkawinan dalam
keluarga. Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa
anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki hubungan perdata (status hukum) dengan pihak laki-
laki.*................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar