Label

Sabtu, 31 Maret 2012

KEGANJILAN TAFSIR SYIAH


Assalamu alaikum,,,

Assalamu alaikum,,

Surat al-Ahzab 33 ; Kritik Tafsir Syiah
Bissmillahirrahmaanirrahiim ُﻢُﻜْﻨَﻋ َﺐِﻫْﺬُﻴِﻟ ُﻪَّﻠﻟﺍ ُﺪﻳِﺮُﻳ ﺎَﻤَّﻧِﺇ
ْﻢُﻛَﺮِّﻬَﻄُﻳَﻭ ِﺖْﻴَﺒْﻟﺍ َﻞْﻫَﺃ َﺲْﺟِّﺮﻟﺍ
ﺍًﺮﻴِﻬْﻄَﺗ
(sesungguhnya allah menghilangkan kotoran ahl al-bait
dan mensucikannya) Adalah kesalahan fatal jika menafsirkan ayat tanpa
melihat konteks, korelasi dan madlûl, wa al-'iyâdz billâh. َﻦْﺟَّﺮَﺒَﺗ ﺎَﻟَﻭ َّﻦُﻜِﺗﻮُﻴُﺑ ﻲِﻓ َﻥْﺮَﻗَﻭ
ﻰَﻟﻭُﺄْﻟﺍ ِﺔَّﻴِﻠِﻫﺎَﺠْﻟﺍ َﺝُّﺮَﺒَﺗ
َﻦﻴِﺗَﺁَﻭ َﺓﺎَﻠَّﺼﻟﺍ َﻦْﻤِﻗَﺃَﻭ
ُﻪَﻟﻮُﺳَﺭَﻭ َﻪَّﻠﻟﺍ َﻦْﻌِﻃَﺃَﻭ َﺓﺎَﻛَّﺰﻟﺍ
Menetaplah di rumah kalian ( para wanita ), dan jangan
berdandan sebagaimana dandanan wanita-wanita jahiliyah. Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan
patuhilah ( wahai para wanita) Allah dan rasul-Nya. Secara sederhana kita bisa melihat, bahwa ayat
sebelumnya diturunkan untuk para wanita. Hal tersebut
terlihat jelas, yakni dengan pemakaian Nun Jama'
Niswah (yaitu nun pada lafadz qar-na, tabarrajna,
aqimna, dan athi'na) dalam ayat, yang secara implisit
menegaskan ayat tersebut turun untuk para wanita. Lalu siapakah para wanita tersebut ? Mari kita simak perkataan Mujahid bin Zubair radiyallah
'anhu: ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ ﻲﺒﻨﻟﺍ ﺀﺎﺴﻧ ﻲﻓ ﻲﻫ
ﻪﺘﻠﻫﺎﺑ ﺀﺎﺷ ﻦﻣﻭ ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ
Ayat ini diturunkan pada istri-istri nabi SAW, dan orang-
orang yang ingin meninggalkannya. Berkata Mahmud al-Lusy dalam rûh al-ma'ânî mengutip
hadis yang ditakhrij oleh Bazzar : ﻰﻟﺇ ﺀﺎﺴﻨﻟﺍ ﻦﺌﺟ ﻝﺎﻗ ﺲﻧﺃ ﻦﻋ
ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ ﻪﻠﻟﺍ ﻝﻮﺳﺭ
ﻪﻠﻟﺍ ﻝﻮﺳﺭ ﺎﻳ : ﻦﻠﻘﻓ ﻢﻠﺳﻭ
ﻞﻀﻔﻟﺎﺑ ﻝﺎﺟﺮﻟﺍ ﺐﻫﺫ
ﻪﻠﻟﺍ ﻞﻴﺒﺳ ﻲﻓ ﺩﺎﻬﺠﻟﺍﻭ
ﻪﺑ ﻙﺭﺪﻧ ﻞﻤﻋ ﺎﻨﻟ ﻞﻬﻓ ﻰﻟﺎﻌﺗ ﻞﻴﺒﺳ ﻲﻓ ﻦﻳﺪﻫﺎﺠﻤﻟﺍ ﻞﻀﻓ
ﻪﻴﻠﻋ ﻝﺎﻘﻓ ﻰﻟﺎﻌﺗ ﻪﻠﻟﺍ
ﺕﺪﻌﻗ ﻦﻣ » : ﻡﻼﺴﻟﺍﻭ ﺓﻼﺼﻟﺍ
ﻙﺭﺪﺗ ﺎﻬﻧﺈﻓ ﺎﻬﺘﻴﺑ ﻲﻓ ﻦﻜﻨﻣ
ﻞﻴﺒﺳ ﻲﻓ ﻦﻳﺪﻫﺎﺠﻤﻟﺍ ﻞﻤﻋ
ﻰﻟﺎﻌﺗ ﻪﻠﻟﺍ » Dari Anas bin Malik, berkata, telah datang istri-istri nabi
SAW, dan mereka (para istri) berkata : Hai rasulallah,
para lelaki telah pergi berjihad di jalan Allah. Lalu
apakah bagi kita (para wanita) ada perbuatan yang
pahalanya sama dengan para mujahid yang berjihad di
jalan Allah ? maka berkata rasulullah SAW : barang siapa yang duduk di rumah kalian, maka sesungguhnya
dia sudah menemukan pahala seorang mujahid yang
berjihad di jalan Allah. Kiranya saya tidak perlu memanjangkan masalah ini.
karena pada ayat tersebut hampir tidak ada perbedaan
yang signifikan diantara mufassir, yaitu turunnya ayat
untuk para istri nabi SAW. Wallahu al-Musta'ân. Jika ayat diatas turun untuk para istri nabi, begitupun
ayat setelahnya, yaitu pada inti masalah kita kali ini ;
innâmâ yurîdullâh…..(sampai akhir ayat). Lalu apakah yang dimaksud al-rijsu dan ahl al-bait itu
sendiri ? Al-rijsu secara bahasa adalah kotoran, dosa, maksiat,
keraguan, syirik, dan syaithan. Menurut al-Sadiyy
adalah dosa, menurut al-Zujaj fasiq, menurut Ibnu Zaid
Syaithan, dan menurut Hasan Syirik, serta bermacam
persepsi lainnya yang tidak perlu disebutkan satu
persatu. Karena itu, Imam Ja'far al-Shadiq pun menafsirkan
lafadz al-rijsu pada ayat diatas dengan makna ragu-
ragu. Kita bisa melihat dalam salah satu riwayat dari
beliau : ُﻢُﻜﻨَﻋ َﺐِﻫْﺬُﻴِﻟ ُﻪَّﻠﻟﺍ ُﺪﻳِﺮُﻳ ﺎَﻤَّﻧِﺇ
ﻚﺸﻟﺍ ﻮﻫ ﺲﺟﺮﻟﺍ ,: ﻝﺎﻗ َﺲْﺟِّﺮﻟﺍ Pada ayat (Sesungguhnya allah menghilangkan dosa
dari kalian), beliau ( Ja'far al-Shadiq) berkata : yang
dimaksud dengan al-rijsu adalah ragu-ragu. Lebih jauh, Imam Syiah yang lain, al-Baqir pun
memaknai al-rijsu dengan ragu-ragu. Sedang menurut
Ibnu Abbas adalah perbuatan syaithan yang tidak
diridlai Allah. Dalam tafsir al-Khâzin disebutkan riwayat
Ibnu Abbas : ﻞﻤﻋ ﻲﻨﻌﻳ : ﺱﺎﺒﻋ ﻦﺑﺍ ﻝﺎﻗﻭ
ﻪﻴﻓ ﻪﻠﻟﺍ ﺲﻴﻟ ﺎﻣﻭ ﻥﺎﻄﻴﺸﻟﺍ
ﺎﺿﺭ
Berkata Ibnu Abbas : (yang dimaksud al-rijsu) adalah
perbuatan Syeithan dan yang tidak diridlai oleh Allah. Sehingga tafsiran ayat tersebut secara keseluruhan
adalah : hai para wanita, tinggallah di rumah-rumah
kalian. Dan janganlah berdandan sebagaimana
dandanan wanita-wanita jahiliyyah. Dan ( saat berada
di dalam rumah ), dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat,
dan patuhilah Allah dan RasulNya. Sesungguhnya, ( dengan keberadaan kalian di dalam rumah ) akan
menghilangkan dosa dan perbuatan maksiat-maksiat
lainnya. Lalu siapakah yang dimaksud ahl al-bait ? Nah, disinilah
korelasi ayat sangat diperlukan. Jika ayat sebelumnya
membahas tentang para istri nabi yang disucikan
karena mereka mematuhi Allah dan Rasul-Nya untuk
selalu berada di dalam rumah, maka sebuah
keniscayaan yang dimaksud ahl al-bait adalah para istri nabi. Sebagai penguat, mari kita simak riwayat Sa'id bin
Zubair yang termaktub dalam tafsir al-Khâzin : ﻞﻫﺃ } ﺀﻮﺴﻟﺍ ﻞﻴﻗﻭ ﻚﺸﻟﺍ ﺲﺟﺮﻟﺍ
ﻢﻫ { ًﺍﺮﻴﻬﻄﺗ ﻢﻛﺮﻬﻄﻳﻭ ﺖﻴﺒﻟﺍ
ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ ﻲﺒﻨﻟﺍ ﺀﺎﺴﻧ
ﻪﺘﻴﺑ ﻲﻓ ﻦﻬﻧﻷ ﻢﻠﺳﻭ
Yang dimaksud al-rijsu adalah ragu-ragu. Menurut
sebagian pendapat yaitu perbuatan jelek. Sedang pada ayat ( ahl al-bait dan mensucikannya ) adalah para istri
nabi. Hal itu disebabkan mereka selalu berada di dalam
rumah. Baiklah, mari kita lihat beberapa riwayat yang
menyatakan bahwa ayat ini turun pada istri-istri nabi
dan sekaligus menyiratkan bahwa istri nabi adalah ahl
al-bait : ﻪﻨﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻲﺿﺭ ﺔﻣﺮﻜﻋ ﻦﻋ ﻱﻭﺭ
ﻥﺃ ﺎﻤﻬﻨﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻲﺿﺭ ﺱﺎﺒﻋ ﻦﺑﺍ
ﻲﺒﻨﻟﺍ ﺀﺎﺴﻧ ﻲﻓ ﺖﻟﺰﻧ ﺔﻳﻵﺍ
ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻟﺁﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻲﻠﺻ
ﺔﺻﺎﺧ
Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwasanya ayat tersebut ( ahl al-bait dan mensucikannya ) turun untuk
para istri nabi SAW Lalu :
ﺓﻭﺮﻋ ﻦﻋ ﻲﻨﻌﻳ ﻝﺎﻗ ﻪﻨﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻲﺿﺭ
ﻲﺒﻨﻟﺍ ﺝﺍﻭﺯﺃ
Dari Urwah, berkata : (yang dimaksud pada ayat )
adalah para istri nabi SAW. Kemudian : ﺀﺎﺴﻧ ﻲﻓ ﺖﻟﺰﻧ : ﻝﺎﻗ ﺔﻤﻘﻠﻋ ﻦﻋ
ﻲﺒﻨﻟﺍ Dari Alqamah, berkata : (ayat tersebut) turun untuk
para istri nabi SAW. Kritik Atas Tafsir Syiah
Secara garis besar sudah bisa kita lihat, bahwa ayat
tersebut diturunkan untuk istri-istri nabi. Makna diatas
bukan hanya berasal dari riwayat-riwayat yang datang
dari beberapa shahabat dan tabi'in, namun juga berasal
dari harmonisasi dengan ayat sebelum dan setelahnya. Kesalahan Syiah disini yaitu menganggap ayat tersebut
sebagai ayat yang independen. Dalam arti, tidak ada
korelasi dengan ayat sebelumnya ; dengan
menganggap ayat al-ahzab; ahl al-bait, sebagai struktur
isti'nâfi (awalan ; kalimat baru). Mereka juga mengalami
problematika bahasa (allughah), yakni pada lafadz ahl al-bait dan pemaknaan lafadz tahhara-yutahhiru itu
sendiri. Sehingga, menurut mereka, penafsiran ahl al-
bait hanya untuk 'Ali, Fatimah, Hasanain (Hasan dan
Husain), serta generasi yang mempunyai nasab dengan
mereka. Menginjak masalah pertama, mari kita lihat ayat-ayat
dalam al-Qur'an yang terdapat lafadz tahhara-
yutahhiru : ﻪﻨﻣ ﺔﻨﻣﺃ ﺱﺎﻌﻨﻟﺍ ﻢﻜﻴﺸﻐُﻳ ْﺫﺇ
ﺀﺎﻣ ﺀﺎﻤﺴﻟﺍ ﻦﻣ ﻢﻜﻴﻠﻋ ﻝﺰﻨﻳﻭ
َﺰﺟﺭ ﻢﻜﻨﻋ ﺐﻫﺬﻳﻭ ﻪﺑ ﻢﻛﺮﻬﻄﻴﻟ
ﻥﺎﻄﻴﺸﻟﺍ
Allah menjadikan kamu sekalian mengantuk sebagai
suatu penentraman, dan Allah menurunkan untukmu hujan dari langit. Hal tersebut untuk mensucikanmu dari
gangguan-gangguan syaithan serta untuk menguatkan
hatimu dan memperteguh telapak kakimu. Ayat ini turun untuk pasukan nabi pada perang badar.
Apakah ini menunjukkan bahwa 300 orang tersebut
maksum ?
Kemudian : ﻢﺘﻳﻭ ﻢﻛﺮﻬﻄﻴﻟ ﺪﻳﺮﻳ ﻦﻜﻟﻭ
ﻥﻭﺮﻜﺸﺗ ﻢﻜﻠﻌﻟ ﻢﻜﻴﻠﻋ ﻪﺘﻤﻌﻧ
Tetapi Allah menghendaki untuk mensucikan kalian dan
menyempurnakan nikmatNya supaya kalian bersyukur. Khitâb ayat ini pada seluruh umat muslim. Apakah
berarti umat muslim yang disucikan menjadi maksum ? Serta firman Allah: ْﻥَﺃ ﺎَّﻟِﺇ ِﻪِﻣْﻮَﻗ َﺏﺍَﻮَﺟ َﻥﺎَﻛ ﺎَﻤَﻓ
ْﻦِﻣ ٍﻁﻮُﻟ َﻝﺁ ﺍﻮُﺟِﺮْﺧَﺃ ﺍﻮُﻟﺎَﻗ
َﻥﻭُﺮَّﻬَﻄَﺘَﻳ ٌﺱﺎَﻧُﺃ ْﻢُﻬَّﻧِﺇ ْﻢُﻜِﺘَﻳْﺮَﻗ
Maka tidak lain jawaban mereka : Usirlah Luth beserta
keluarganya dari negerimu, karena mereka adalah
orang-orang yang mendakwa dirinya bersih. Jika kita ikuti penafsiran mereka, maka Luth beserta
keluarganya juga termasuk orang yang maksum. Lihat juga firman Allah untuk para shahabat nabi SAW : ﺍﻭُﺮَّﻬَﻄَﺘَﻳ ْﻥَﺃ َﻥﻮُّﺒِﺤُﻳ ٌﻝﺎَﺟِﺭ
َﻦﻳِﺮِّﻬَّﻄُﻤْﻟﺍ ُّﺐِﺤُﻳ ُﻪَّﻠﻟﺍَﻭ
Mereka adalah orang-orang yang suka membersihkan
diri. Dan allah menyukai orang-orang yang
membersihkan diri. Apakah karena mengandung lafadz tatahhara-
yatatahharu lantas bisa begitu saja dimaknai maksum ?
jika dimaknai maksum, dari ayat diatas, tentu saja
shahabat nabi yang jumlahnya ribuan terhindar dari
dosa. Tentunya akan muncul pertanyaan : okelah, kita
abaikan sejenak lafadz-lafadz pada ayat. Sekarang kita
lihat pada kemaksuman nabi. Jika nabi maksum, maka
sebuah keniscayaan akan kemaksuman keluarganya.
Karena mereka (keluarga) mempunyai hubungan darah
dengan nabi, dalam arti, kemaksuman tersebut timbul karena darah. Maka bisa dijawab : 1 Jika memang karena darah, hubungan darah dalam
islam yang diperhitungkan adalah pada laki-laki. Bukan
perempuan. Silahkan lihat fenomena ibu tidak bisa
menjadi saksi pernikahan anak laki-lakinya. 2. kemaksuman nabi karena wahyu. Sedang 12 imam –
menurut syiah – karena mempunyai hubungan darah
dengan nabi. Jika memang imam 12 maksum, maka
darah kewahyuan secara otomatis berpindah ke 12
imam, yang mempunyai implikasi 12 imam adalah
pewaris kenabian (dalam arti sesungguhnya). Dan ini jelas kafir karena bertentangan dengan dzahir ayat
bahwa Muhamad SAW adalah nabi terakhir. Wa
al-'iyâdz billâh. 3. Pernyataan mereka sendiri kontradiktif. Mereka
menganggap Hasan maksum, dan Mu'awiyah kafir
karena merebut kekuasaan dari ahl al-bait. Padahal
menurut catatan sejarah, Hasan juga memba'iat
Muawiyah. Bagaimana mungkin Hasan yang maksum
mampu membai'at Muawiyah yang kafir? sehingga masalah kemaksuman Hasan cukup problematik. 4. Mengenai kemaksuman adalah perkara aqidah. Dan
perkara aqidah harus ditetapkan dengan dalil qath'iy
(pasti dan jelas). Mereka tidak akan pernah mampu
untuk menunjukkan dalil Qath'i tentang kemaksuman
12 imam sebagaimana maksumnya nabi, selain dari
surat al-Ahzab tadi (yang sebenarnya dari surat al- Ahzabpun belum bisa dikatakan qath'y). Untuk masalah kedua (masalah bahasa ; penggunaan
istilah ahl al-bait), mari kita simak pernyataan ulama
berikut : ﻞﻫﺃ ﻥﺃ ﻱﺮﺧﺃ ﺕﺎﻳﺍﻭﺭ ﻲﻓ ﺢﺻﻭ
ﺝﺍﻭﺯﻷﺍ ﻞﻤﺸﻳ ﺖﻴﺒﻟﺍ
ﻦﻴﻠﺼﺘﻤﻟﺍ ﻞﻤﺸﻳﻭ ﺕﺍﺮﻫﺎﻄﻟﺍ
ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻟﺁﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻲﻠﺻ ﻪﺑ
ﻲﻠﺻ ﻪﻧﺃ ﻱﻭﺭ ﺪﻘﻓ , ﺐﺴﻨﻟﺍ ﻦﻣ
ﻲﻠﻋ : ﻢﻫﻭ ﺀﺎﺴﻜﻟﺍ ﻞﻫﺃ ﻲﻟﺇ ﻢﺿ ﻦﻴﺴﺤﻟﺍﻭ ﻦﺴﺤﻟﺍﻭ ﺔﻤﻃﺎﻓﻭ
ﺔﻴﻘﺑ ﻦﻴﻌﻤﺟﺃ ﻢﻬﻨﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻲﺿﺭ
ﻪﺟﺍﻭﺯﺃﻭ ﻪﺑﺭﺎﻗﺃﻭ ﻪﺗﺎﻨﺑ
ﻥﺇﻭ , ﺔﻳﻵﺎﺑ ﺩﺍﺮﻤﻟﺍ ﻮﻫ ﺍﺬﻫﻭ
ﻲﻠﻋ ﻝﺪﻳ ﻝﻭﺰﻨﻟﺍ ﺐﺒﺳ ﻥﺎﻛ
ﻞﻫﺄﺑ ﻭﺃ , ﺝﺍﻭﺯﻷﺎﺑ , ﺹﻮﺼﺨﻟﺍ ﻞﻫﺃ ﻑﺮﻌﻟﺍ ﺺﺧ ﻢﺛ . ﺐﺴﻨﻟﺍ
ﻲﺿﺭ ﺔﻤﻃﺎﻓﻭ ﻲﻠﻋ ﻞﺴﻨﺑ ﺖﻴﺒﻟﺍ
, ﻦﻴﻌﻤﺟﺃ ﻢﻬﻨﻋ ﻪﻠﻟﺍ
ﺮﻌﺸﻳ ﻢﻜﻨﻋ ﻪﻟﻮﻘﺑ ﺮﻴﺒﻌﺘﻟﺍﻭ
ﺐﻴﻠﻐﺗ ﻪﻴﻓﻭ ﻡﻮﻤﻌﻟﺎﺑ
: ﻪﻟﻮﻗﻭ , ﺚﻧﺆﻤﻟﺍ ﻲﻠﻋ ﺮﻛﺬﻤﻟﺍ ﻲﻠﻋ ﻝﺪﻳ ﻻ ﻪﻠﻟﺍ ﺪﻳﺮﻳ ﺎﻤﻧﺇ
ﺐﻃﺎﺨﻤﻟﺍﻭ ﻦﻴﻣﻮﺼﻌﻣ ﻢﻬﻧﺃ
ﺐﺋﺎﻐﻟﺍ ﻲﻠﻋ
Dan telah datang riwayat lain yang menyatakan bahwa
yang dimaksud ahl al-bait mencakup para istri nabi
yang suci (al-tâhirât), dan mencakup yang bersambung darah (mempunyai nasab) dengan rasulillah SAW ; Ali,
Fatimah, Hasan dan Husain. Juga mencakup anak-anak
wanita nabi SAW, serta kerabat beliau. Walaupun sabab
al-nuzul ayat khusus untuk istri nabi, namun tidak
menutup kemungkinan untuk memasukkan yang
mempunyai ikatan nasab dengan beliau (Ali, Fatimah, serta Hasan dan Husain), sebagai ahl al-bait. Namun
untuk selanjutnya, kebiasaan penamaan ahl al-bait
menjadi pada yang mempunyai hubungan nasab saja.
Dan perkataan Allah pada lafadz : innammâ yurîdullâhu,
tidak menyiratkan bahwa ahl al-bait adalah orang
maksum. Demikian sekelumit perkataan mufassir tentang istilah
ahl al-bait yang juga diperuntukkan pada istri-istri nabi.
Pertanyaan selanjutnya, kenapa mereka disebut ahl al-
bait? Mari kita simak perkataan Mahmud al-Lusy dalam rûh
al-Maâni-nya : ﺖﻴﺑ ﻪﺑ ﺩﺍﺮﻤﻟﺍ ﻥﺃ ﺮﻫﺎﻈﻟﺍﻭ
ﺖﻴﺑ ﻻ ﺐﺸﺨﻟﺍﻭ ﻦﻴﻄﻟﺍ
ﺖﻴﺑ ﻮﻫﻭ ﺐﺴﻨﻟﺍﻭ ﺔﺑﺍﺮﻘﻟﺍ
ﻱﻮﺒﻨﻟﺍ ﺪﺠﺴﻤﻟﺍ ﻻ ﻰﻨﻜﺴﻟﺍ
Sudah demikian jelas, yang dimaksud dengan al-bait
(pada lafadz ahl al-bait) adalah bait dengan arti rumah biasa. Yakni rumah yang terbuat dari tanah liat dan
kayu, bukan ahl-bait secara nasab. Inilah yang
dimaksud bait al-sukna, bukan masjid nabawi. Sehingga bisa kita maknai ahl al-bait yang dimaksud
pada ayat adalah para wanita (istri-istri nabi) yang
menempati/mempunyai rumah-rumah. Penamaan
tersebut muncul karena kebiasaan orang arab yang
menghadiahkan rumah jika selesai melangsungkan
pernikahan, sehingga istri bisa juga disebut dengan pemilik/penghuni rumah (ahl al-bait) Mungkin akan muncul pertanyaan, bagaimana dengan
hadis 'Aisyah dan Umi Salamah yang menyiratkan
bahwa Ali, Fatimah, Hasan dan Husain-lah yang
dimaksud pada ayat ? Maka bisa dijawab, hadis 'Aisyah dan Umi Salamah bisa
dijama' (dikumpulkan) dengan penamaan ahl al-bait
yang pertama ; istri-istri nabi. Karena ketika
mengatakan ahl al-bait hanya yang mempunyai nasab,
berarti hadis yang jumlahnya puluhan yang
mengatakan istri-istri nabi juga termasuk ahl-bait muhmal (disia-siakan). Sedang jika memaknai ahl al-
bait dengan hanya istri-istri nabi saja, berarti juga
menyia-nyiakan hadis Umi Salamah dan 'Aisyah. Jadi,
metode yang ditempuh oleh jumhur al-mufassirin
(sebagian besar mufassir) adalah dengan pengumpulan
kedua hadis tadi (hadis yang mengatakan ahl al-bait sebagai istri-istri nabi, dan hadis yang menyatakan ahl
al-bait dengan nasab). Karena dalam kaidah dikatakan:
isti'mal al-dalil khairun min ihmâlihi ; menggunakan dalil
lebih baik daripada mengabaikan. Baik…terakhir, saya akan tunjukkan ayat setelah
"innamâ yurîdullâh…" yang akan semakin menguatkan
bahwa ayat tersebut turun untuk istri-istri nabi. َّﻦُﻜِﺗﻮُﻴُﺑ ﻲِﻓ ﻰَﻠْﺘُﻳ ﺎَﻣ َﻥْﺮُﻛْﺫﺍَﻭ
َّﻥِﺇ ِﺔَﻤْﻜِﺤْﻟﺍَﻭ ِﻪَّﻠﻟﺍ ِﺕﺎَﻳَﺁ ْﻦِﻣ
ﺍًﺮﻴِﺒَﺧ ﺎًﻔﻴِﻄَﻟ َﻥﺎَﻛ َﻪَّﻠﻟﺍ
Dan ingatlah (para istri-sitri nabi) tentang apa yang
dibacakan di rumah kalian ( istri-istri nabi) dari Ayat-
ayat Allah dan Sunah nabi. Sesungguhnya Allah maha lembut juga maha mengetahui. Jika kita ikuti tafsir Syiah, maka pada ayat (waqar-na fî
buyûtikunna), diselingi ayat yang independen (tidak ada
hubungan dengan ayat sebelumnya) ; innamâ yurîdu,
lalu muncul lagi ayat untuk meneruskan perbincangan
"waqar-na fî buyûtikunna" ; yaitu wadzkurna mâ yutlâ.
Tentu saja hal ini adalah pemahaman terbodoh dalam ilmu tafsir. Jika mereka menganggap para imam maksum,
seharusnya mereka juga menganggap istri-istri nabi
maksum. Karena puluhan hadis yang menyatakan
bahwa istri-istri nabi juga termasuk pada istilah ahl al-
bait sudah tidak terbantahkan lagi. Wallahu al-musta'an.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar